Foto: Ach. Supyadi, S.H., Kuasa Hukum Penggugat (perangkat desa yang diberhentikan sepihak)
LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Polemik pemberhentian perangkat desa Lenteng Barat kecamatan Lenteng kabupaten Sumenep terus bergulir ke ranah Pidana, dan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dalam waktu dekat akan menyidangkan perkara gugatan dari perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh kepala Desa Lenteng Barat.
Salah satu korban pemecatan perangkat desa Lenteng Barat mengaku sangat prihatin terhadap kebijakan kepala desanya yang baru saja dilantik dengan alasan dirinya dan beberapa perangkat yang lain tiba-tiba diberhentikan dari jabatanya dengan mengeluarkan SP 1 dan SP2 bahwa mereka akan diberhentikan dengan alasan perangkat desa diduga telah melakukan penarikan uang sebesar Rp300.000 ribu, dalam program PRONA tahun 2019 untuk memperoleh keuntungan pribadi dan keluarga. Ada juga perangkat diberhentikan karena diduga melakukan pengambilan kembali uang program yang pernah diberikan ke salah satu masyarakat. Ada perangkat yang diduga mempersempit jalan desa, ada perangkat yang diduga melakukan pengeboman bondet.

Ach. Supyadi, S.H., selaku Kuasa Hukum dari penggugat membenarkan adanya gugatan sudah didaftarkan ke PTUN Surabaya dengan perkara nomor: 79/6/2020/PTUN SBY, dan tinggal menunggu panggilan sidang.
Iya benar, terkait pemberhentian perangkat desa secara sepihak yang diduga menuai fitnah dan pencemaran nama baik saat ini kami telah resmi daftarkan ke PTUN Surabaya dan tinggal menunggu panggilan sidang,” kata Supyadi, Rabu (13/5/2020).
Supyadi mengatakan, Kepala Desa Lenteng Barat digugat ke PTUN Surabaya karena diyakini bahwa pemberhentian perangkat desa diduga telah menyalahi prosedur peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut:
1. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah diubah dengan PP No. 47 tahun 2015.
3. Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
4. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa.
5. Pemberhentian bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana pada Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 9 Tahun 2004) mengenai alasan gugatan yang dapat digunakan adalah apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
“Padahal kepala desa Lenteng Barat ini bisa dibilang belum lama dilantik,” ujar Supyadi, praktisi hukum muda yang lagi naik daun ini.
Karena menilai putusan Kades Lenteng Barat itu cacat hukum, maka Ia selaku kuasa hukum dari perangkat desa lenteng barat sepakat melaporkan putusan kepala desa yang dlakukan secara sepihak ke PTUN Surabaya untuk menguji keabsahan surat pemecatan perangkat desanya di pengadilan.
Ada beberapa alasan sehingga kami melaporkan perkara ini di PTUN Surabaya, yakni ingin menguji keabsahan Sp1 dan Sp2 atau surat pemberhentian ini sah atau tidak, kemudian langkah hukum ini sebagai pembelajaran merespon keputusan Kades yang kami duga diluar dari aturan perundang-undangan yang berlaku.