TANGSEL | LIPUTAN12 – Menindaklanjuti pelaporan sebelumnya terkait dengan adanya pengaduan yang dilayangkan oleh R kepada pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait adanya dugaan pembangunan yang berada di Sempadan Situ Tujuh Muara Pamulang Tangsel, akhirnya pihak Satpol PP Tangsel pun menanggapinya.
Pada hari Rabu (16/2/22) sore, pihak PPNS Satpol PP Tangsel telah melakukan pengecekan dan peninjauan ke lapangan. Diketahui memang benar bahwa di Situ telah terbangun 3 rumah permanen, yang dua diantaranya telah terhuni oleh warga, sedangkan yang satu lagi proses pembangunannya telah mencapai sekitar 80%.
Salah satu warga pemilik rumah tersebut pun tampak kebingungan dengan datangnya Satpol PP, Ia pun berusaha untuk menjelaskan asal-usul dirinya dapat membangun rumah tersebut. Akan tetapi, pihak Satpol PP Tangsel pun menyuruh dirinya menjelaskan semuanya di kantor saja. Karena memang telah dibuat Surat Pemanggilan, sehingga pemilik rumah dapat menjelaskan tentang permasalahan ini.
“Ya pak, ntar ke kantor saja ya,” ungkap Suherman selaku PPNS Satpol PP Tangsel.
Satpol PP Tangsel pun membuat Surat pemanggilan ditujukan untuk setiap yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut. Dan diketahui, surat pemanggilan tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (18/2/22) mendatang.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya melalui surat pengaduan yang dilayangkan R kepada kementerian PUPR, terjawab sudah. Bahwa Sempadan Setu Pamulang memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Bila dalam garis sempadan danau menunjukan terdapat bangunan dalam sempadan danau, maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, pasal 20 ayat 1.
Sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu, pasal 23 ayat 1.
Pemanfaatan sempadan sungai dan sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pasal 23 dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan sumber daya air, pasal 24 ayat 1. Pemberian izin sebagaimana di maksud dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan, pasal 24 ayat 2.