OGAN ILIR | LIPUTAN12 – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Sumatera Selatan (Sumsel) berencana akan melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Indralaya Utara 11 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir atas dugaan peningkatan harga atau jumlah rupiah yang telah ditambahkan pada biaya dari sebuah produk untuk memproduksi harga jual (Mark-Up) harga lemari senilai Rp1.200.000 akan tetapi di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) nya Rp2.500.000,- yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
”Ya, kita akan laporkan Kepala SDN Indralaya Utara 11 ke Kejari OI sebab realisasi Dana BOS di Mark-Up ini sudah jelas indikasinya Korupsi,” ujar Anggota LAI-BPAN Sumsel, Wahyudi saat diwawancara awak media, Senin (25/10/2021).
Wahyudi menegaskan, jika ada belanja aset di Mark-Up sudah pasti menyalahi aturan petunjuk teknis (Juknis) dana BOS.
”Kalau belanja aset yang menggunakan dana BOS, tentunya harus memfungsikan tim panitia BOS. Apabila tidak maka indikasi korupsinya sudah ada,” tegasnya.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejari agar dapat menindaklanjuti permasalahan ini.
”Kita berharap kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti permasalahan ini, sehingga ke depannya tidak ada lagi Kepsek yang ‘bermain’ di anggaran dana BOS,” pungkasnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id