SUMENEP I liputan12 – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mendesak Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Bangsa.
Lembaga pendidikan nonformal yang berlokasi di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan tersebut diduga melakukan pelanggaran serius, antara lain penggelembungan data peserta didik dan ketidaksesuaian sarana prasarana.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Moh. Ramzi, menyatakan bahwa penemuan akan memanggil seluruh pengelola PKBM di wilayah tersebut dalam waktu dekat guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan nonformal.
“Lembaga yang tidak memenuhi standar dan ketentuan harus ditindak. Ini menyangkut integritas dan tanggung jawab kita terhadap dunia pendidikan,” tegas Ramzi dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi IV DPRD Sumenep, PKBM Putra Bangsa diduga mencantumkan data siswa fiktif demi memperoleh dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi warga belajar yang memenuhi kriteria, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
IWO Sumenep dan Universitas PGRI Teken MoU: Perkuat Sinergi Pendidikan dan Literasi Media
“Dinas Pendidikan tidak boleh menutup mata terhadap penyimpangan ini. Jika memang ada indikasi manipulasi data, maka harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Ramzi menjelaskan, sesuai ketentuan, dana BOP untuk Paket A sebesar Rp1,3 juta, Paket B Rp1,6 juta, dan Paket C Rp1,9 juta per siswa per tahun. Namun, dana ini hanya diperuntukkan bagi warga belajar berusia di bawah 24 tahun, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan.
“Jika ada peserta didik yang melebihi batas usia dan tetap dicantumkan sebagai penerima BOP, maka itu melakukan pelanggaran. Kita tidak bisa menoleransi tindakan semacam ini,” tambahnya.