SANANA|LIPUTAN12 – 26 orang warga Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara telah melaporkan Faruk Bahnan, Koordinator Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Artha Graha ke Polres Kepulauan Sula, Polda Malut, atas dugaan penipuan dan penggelapan tunggakan uang KUR, Kamis (17/9/2020) pukul 13.00 WIT.
Rusdia Labeharia, mewakili 26 orang warga Waitina penerima KUR Bank Artha Graha, dalam pernyataannya mengatakan telah resmi membuat laporan di SPKT. Setelah dari SPKT, Rusdia langsung alihkan ke ruang tindak pidana umum (Tipidum) Polres Sula.
“Saya laporkan Hi. Faruk Bahnan selaku koordintor atas dugaan penipuan atau penggelapan tunggakan uang KUR Bank Artha Graha senilai Rp.18. 715. 883 juta. Padahal saya hanya terima uang Rp 5 juta,” kata Rusdia.
Lanjut Rusdia, uang kur Bank Artha Graha sebesar Rp 25 juta itu, kami 26 orang ini masing-masing baru diberikan Rp 5 juta, itu pun dipotong Rp 940. 000 ribu, sehingga tersisa Rp 4. 060. 000 ribu.
Menurut Rusdia program ini berjalan sejak 2017 lalu, dan baru terbongkar pada Rabu (16/9/2020) kemarin, saat pihaknya melakukan pengajuan dana KUR di Bank BRI Cabang Sanana, baru diketahui ternyata sisa uang Rp 20 juta sudah dicairkan seratus persen,” katanya.
“Pihak Bank BRI bilang semua data saya sudah dibalcklist karena tunggakan setoran dan KUR di Bank Artha Graha senilai Rp 18.715.883. Disitu baru ketahuan ternyata uang bukan cair Rp 5 juta tapi Rp 25 juta sudah cair seratus persen,” ungkapnya.
“Seandainya uang Rp 25 juta dicairkan seratus persen, Rp 5 juta diberikan ke 26 orang warga Waitina, maka sisa Rp 20 juta dikemanakan. Misalnya uang Rp 20 juta kali 26 orang total Rp 520 juta,” tanya Rusdia.
Reporter: Lutfi Teapon
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020