OGAN ILIR | LIPUTAN12 – Pengerjaan proyek rekonstruksi dinding penahan tebing (DPT) Sungai Batang Hari Pinang, Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir yang menelan biaya 8 miliar lebih, telah berakhir masa kontraknya.
Namun, dari pantauan awak media pada Minggu (26/9/2021), masih nampak adanya aktifitas pekerjaan yang diduga akibat kelalaian, sehingga proyek tersebut belum terselesaikan padahal masa kontrak nya telah berakhir pada tanggal 22 September 2021 lalu.

Pihak BPBD Kabupaten Ogan Ilir melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yeni Novitasari ketika dikonfirmasi hal tersebut membenarkan bahwa masa kontrak proyek rekonstruksi DPT telah berakhir.
“Masa kontrak proyek pembangunan ini telah berakhir pada tanggal 22 September 2021,” kata Yeni saat ditemui di
ruang kerjanya (13/9/2021).
Yeni juga menjelaskan bahwa proyek tersebut dana nya dari Pusat yang cair di tahun 2020, dan masuk ke kas daerah sebesar Rp14,220 miliar. Dana tersebut akan direalisasikan di dua titik, yakni desa Serijabo dan desa Kuang Anyar.
“Dana proyek konstruksi dinding penahan tebing di dua titik tersebut senilai Rp8,3 miliar untuk di desa Serijabo dan Rp4,8 miliar untuk di desa Kuang Anyar kalau tidak salah. Dan semua ada tertera di papan informasi di proyek. Sisa nya digunakan untuk pembayaran Konsultan, Pengawasan, dan lain-lain,” ujar Yeni.
Terpisah, Ketua Organisasi SWI Kabupaten Ogan Ilir Rudiyanto, ketika disambangi awak media di kediamannya mengenai dana senilai miliaran untuk bayar konsultan bangunan, pengawasan dan lain-lain, Ia mengatakan akan menindaklanjutinya.
“Kami akan tindak lanjuti dan kami bahas di organisasi SWI dan akan kami koordinasikan di DPD, DPW maupun di SWI Pusat,” tegas Rudiyanto.
Sementara, Herian salah seorang warga desa Serijabo, mengungkapkan proyek tersebut dialokasikan dari dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat sekitar 14 milyar lebih. Dana tersebut telah ditransfer ke kas daerah tahun 2020.