Foto: ilustrasi

SUMENEP|LIPUTAN12 – Kasus perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sumenep, selama bulan Januari hingga November 2020 sekitar 1.429 wanita resmi memilih beralih status menjadi janda.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sumenep, HM. Arifin mengatakan, jumlah laporan yang sudah diputus selama bulan Januari hingga November terdiri dari cerai gugat 856 dan cerai talak 573.

“Sementara laporan yang diterima mencapai 1.550 perkara. Jadi sisanya yang masih belum diputus berjumlah 121 perkara,” kata HM. Arifin, Senin (14/12/2020).

Ia juga mengatakan, kasus perceraian ini dilatarbelakangi beberapa faktor, di antaranya perselingkuhan, poligami, ditinggalkan sepihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan masalah ekonomi.

“Yang paling dominan adalah perselisihan secara terus menerus, seperti cekcok, tidak sejalan, dan tidak terbuka satu sama lain, dari Perselisihan saja sebanyak 1.226 perkara,” sebutnya.

Selain itu Arifin menjelaskan, di tahun 2020 kasus penceraian diperkirakan akan terus meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 1.602, karena yang bulan Desember saja masih belum dihitung.

Sebelum diputus cerai, kata Arifin, setiap pemohon dipastikan melalui beberapa tahapan, seperti dilakukan mediasi kedua pihak agar menemukan solusi dan mengurungkan niat untuk bercerai. Sesuai tuntunan agama, perceraian sangat dilarang.

“Upaya kita ketika pemohon dan termohon itu hadir kita selalu melakukan mediasi kepada keduanya, ada yang gagal ada juga yang sukses sehingga mereka bisa rujuk kembali, namun jarang yang berhasil, karena ini masalah pribadi jadi kita tidak boleh memaksa,” tukasnya.