BOGOR|LIPUTAN12 – Puluhan orang karyawan PT. Monysaga Prima menggugat pihak perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak. Gugatan tersebut didaftarkan oleh karyawan korban PHK dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR).

Evan Sukrianto, S.H., selaku advokat pendamping dari LBHKBR mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum 23 karyawan PT. Monysaga Prima resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Bandung pada hari Kamis (01/9) dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PHI Bandung. Gugatan terdaftar dengan nomor 208/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg.