BOGOR|LIPUTAN12 – Puluhan orang karyawan PT. Monysaga Prima menggugat pihak perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak. Gugatan tersebut didaftarkan oleh karyawan korban PHK dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR).
Evan Sukrianto, S.H., selaku advokat pendamping dari LBHKBR mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum 23 karyawan PT. Monysaga Prima resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Bandung pada hari Kamis (01/9) dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PHI Bandung. Gugatan terdaftar dengan nomor 208/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg.

Dikatakan Evan, pada bulan Mei 2020 Managemen PT. Monysaga Prima yang beroperasi di Kota Bekasi Jawa Barat telah melakukan PHK secara sepihak kepada 305 pekerjanya karena alasan pailit, efek dari Pandemi wabah penyakit Virus Corona (COVID-19).
Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), pihak pekerja telah melakukan sejumlah upaya menyelesaikan perselisihan, di antaranya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Namun proses perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, karena pihak manajemen PT. Monysaga Prima dinilai tidak transparan dalam pengambilan keputusan PHK,” ungkap Evan Sukrianto, Kamis (1/10/2020).
Lanjut Evan, upaya kedua berlanjut melalui penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Dalam proses ini, penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan tidak menemui kesepakatan.
“Akhirnya, sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi, Kepala Seksi PPHI dan Mediator Hubungan Industrial, 23 karyawan mengajukan gugatan ke PHI di Bandung,” ujarnya.
Menanggapi alasan PT. Monysaga Prima melakukan PHK sepihak kepada karyawan karena dampak covid-19, Evan menganggap hal tersebut sebagai sebuah alasan yang direkayasa. Karena menurutnya, syarat-syarat pernyataan kebangkrutan PT. Monysaga Prima tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.