BOGOR|LIPUTAN12 – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang (KC) Cibinong, Erry Endry memperkenalkan program Pelayanan Adminstrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di masa new Normal untuk menghindari kerumunan di masa Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 tahun ini.
Menurut Erry Endry, Pandawa ini merupakan program pelayanan tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara petugas (frontliner) BPJS dengen peserta.
“Di mana petugas Pandawa melakukan verifikasi dan konfirmasi data pendukung yang menjadi persyaratan kepesertaan melalui aplikasi WhatsApp,” demikian disampaikan Erry Endry, dalam sambutannya saat menggelar pertemuan dengan awak media, di ruang rapat besar BPJS Kesehatan KC Cibinong, di jalan Pemda Kabupaten Bogor, Rabu (25/11/2020).

“Selain memberikan layanan administrasi, Pandawa juga menyampaikan edukasi dan melakukan survei kepuasan peserta dengan mengisi suara pelanggan yang dikirimkan pada akhir layanan,” imbuhnya.
Erry Endry menjelaskan, untuk pendaftaran pelayanan Pandawa sendiri terdiri dari pendaftaran Baru (PNS dan TNI/Polri), penambahan anggota keluarga, pengaktifan virtual account (VA) kadaluarsa, pindah jenis kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi peserta PBPU atau mandiri, ubah data golongan dan gaji (PNS dan TNI/Polri), ubah faskes kesehatan tingkat pertama (TNI/Polri), dan perbaikan data peserta PBI serta pengurangan anggota keluarga.
Meski begitu, lanjutnya, BPJS KC Cibinong Kabupaten Bogor masih melakukan pelayanan khusus bagi PBPU kelas 3, PBI, dan pensiunan (BP).
“Untuk nomor kontak layanan Pandawa itu masyarakat Kabupaten Bogor ini dapat melalui di nomor 0812-1307-0362 mulai dari Senin sampai dengan hari Jumat dimulai pukul 08.00-15.00 WIB sore,” jelasnya.
Sementara, Staf Administrasi Kepesertaan pada BPJS KC Cibinong, Riza Pahlefy menambahkan, selain layanan Pandawa, BPJS Kesehatan juga miliki pelayanan melalui mobile customer service (MCS) yang mana jenis pelayanannya antara lain perubahan data identitas peserta seperti (NIK, nama, tanggal lahir, dan alamat), pencetakan kartu JKN-KIS, dan perubahan faskes tingkat pertama.