SUMENEP – Front Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, segera memanggil para pemilik tambang galian C ilegal di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

Mahasiswa meminta, Pemkab Sumenep menjadi mediator antara warga terdampak bekas galian C ilegal dengan penambang.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut para penambang agar melakukan ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan yang telah ditinggalkan.

“Meminta pemerintah untuk menjadi mediatornya dan menekan para penambang, agar melakukan rehabilitasi lingkungan,” ungkap Ketua FMPL, Tolak Amir, Selasa (1/8/2023).

Kata Dia, rehabilitasi jalan dan lingkungan, para penambang juga harus melakukan ganti rugi secara materil kepada para warga yang bangunan rumahnya menjadi korban dari operasi tambang ilegal tersebut.

Karena berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan FMPL pada Rabu (19/7) lalu, pihaknya menemukan lingkungan sekitar galian C ilegal masih serampangan.

“Setidaknya, ada sekitar 22 rumah yang rusak, 9 diantaranya nyaris roboh dan 13 lainnya retak-retak. Artinya belum dilakukan rehabilitasi sama sekali,” lanjutnya.

Hal tersebut, FMPL menilai akan memicu potensi kerusakan yang lebih parah, pada lingkungan dan bangunan milik warga sekitar.

Lanjut Amir menambahkan, yang menjadi jengkel Kepala Desa Kasengan menyebut, sudah pernah dilakukan ganti rugi dengan nominal beragam, sesuai dengan dampak yang dialami warga. Akan tetapi, pernyataan itu tidak diimbangi dengan bukti konkret.