BANDAR LAMPUNG I LIPUTAN12 - Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Lampung bakal menggelar acara deklarasi sekaligus pengukuhan kepengurusan yang akan dilaksanakan di Hotel Grand Mercure, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada 14 November 2024 mendatang.

Ketua PW IWO Lampung Aprohan Saputra, M.Pd yang sekaligus juga selaku Pemimpin Redaksi Lampung Newspaper ini mengatakan, bahwa acara pengukuhan bukan hanya sekadar seremonial semata, tetapi juga akan diwarnai dengan berbagai kegiatan, antara lain pemberian penghargaan kepada sejumlah tokoh yang berkontribusi dalam dunia jurnalistik serta workshop jurnalistik yang akan mendatangkan dua pembicara ahli. 

Menurut Aprohan Saputra, kegiatan Workshop jurnalistik akan menghadirkan Deputi V Kemenko PMK RI Prof. H. Warsito, S.Si., DEA., Ph.D, yang juga menjabat sebagai Dewan Etik IWO Lampung, dan Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira Adi Nugraha, S.I.Kom., M.I.Kom. 

"Kedua pembicara ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru bagi para peserta mengenai tantangan dan perkembangan terkini dalam bidang jurnalistik," kata Aprohan Saputra dalam keterangannya pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Bandar Lampung.

"Acara ini diharapkan dapat memperkuat jaringan wartawan online di Lampung serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik," sambungnya.

Aprohan Saputra yang merupakan alumni Magister Pendidikan Unila ini membeberkan, bahwa dalam acara pengukuhan PW IWO Lampung, kita akan mengundang seluruh stakeholder untuk turut serta dalam acara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan jurnalistik di daerah. 

Ia pun menjelaskan, PW IWO Lampung telah tercatat secara sah sudah menerima surat tanda lapor keberadaan (STLK) Nomor 210/047/VI.07/2024 tertanggal 7 Oktober 2024 dari Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Drs. M. Firsada, M.Si. 

Kemudian, logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) ternyata secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. 

Berdasarkan surat pencatatan ciptaan hak kekayaan intelektual (HAKI), tertuang bahwa Ikatan Wartawan Online dipegang oleh Yudhistira sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.