JAKARTA I LIPUTAN12 - Seorang pemuda bernama Christian Winata telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Elson Aceman, salah seorang penghuni Apartemen MDT Grogol, yang mana pelaku bukanlah penghuni di apartement tempat kejadian perkara.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP B/1613/11/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Elson Aceman didampingi sejumlah kuasa hukum dari Dhipa Adista Justicia baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan seperti yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, yang terjadi di Jl Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan terlapor atas nama Christian.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Law Office Dhipa Adista Justicia beralamat di Jl Kusuma, Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat yang mendampingi Elson Aceman selaku pelapor, di antaranya DR. Drs. Hadi Purnomo, M.H., Nicho Hezron, S.H., M.H., Marusaha Hutadjulu, S.H., M.H., Iansen Christian, S.H., Johanes Napitupulu, S.H., Hafiz Andi Sadewo, S.H., Yohanna Christien Baneuli Sirait, S.H., M.H., Ady Nur Fattah, S.H., Bambang Christianto, S.H., Jessie Hezron, S.H., M.H., Verlia Kristiani, S.H., M.H., Advocates & Legal Consultants.

Ketua Pelaksana Kantor Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia, DR. Drs. Hadi Purnomo, M.H., dalam rilis tertulisnya pada Sabtu, 8 Maret 2025 mengatakan, kronologis kejadian menurut keterangan pelapor (Elson Aceman, red) selaku korban menerangkan bahwa awalnya korban akan bermain tenis dan saat mengecek jadwal, tiba-tiba terlapor memfoto korban dengan menggunakan handphone.

Selanjutnya korban meminta terlapor untuk menghapus fotonya, dikarenakan tidak ijin kepada korban. Setelah cekcok, sambil mengaku anak petinggi terlapor langsung mendorong dan membanting korban sehingga mengenai pot hingga pecah.

"Sehingga menyebabkan korban sesak nafas dan luka memar lengan tangan sebelah kanan, punggung sebelan kanan, paha kaki kanan lecet dan memar di kaki," kata Hadi Purnomo mengutip keterangan dari korban.

"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, dan selanjutnva pelapor datang ke SP I Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut, dan nanti kami uji atas arogansi yang dilakukannya," pungkasnya.***