Foto: Viverdi Nogroho, Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep (dok. Kachonk/liputan12)

SUMENEP|LIPUTAN12 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep memulangkan 135 narapidana (napi) yang mendapat asimilasi dan integrasi. Hal ini seiring kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum-HAM RI) Nomor 10 Tahun 2020 terkait pencegahan corona virus disease tahun 2019 (Covid-19).

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Viverdi Nogroho mengatakan, napi yang mendapat asimilasi ialah narapidana yang mendapatkan masa tahanan 2 tahun ke bawah dari vonis pengadilan.

“Sedangkan jumlah tahanan yang dibebaskan melalui program asimilasi Covid-19 yang selama ini menghuni rutan berjumlah 135 napi,” kata Viverdi Nogroho ketika ditemui media liputan12, Kamis (17/12/2020) di ruang kerjanya.

“Apabila tahanan yang sudah dibebaskan bersyarat ini melakukan tindak pidana kembali, maka proses hukuman sisa penahanan nya akan dilanjutkan dan ditambah dengan masa penahanan yang baru sesuai putusan pengadilan,” imbuhnya.

Dikatakannya, sementara ini program dari Direktorat Jendral Kemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM masih memberlakukan asimilasi rumah karena virus Covid-19. Pihaknya juga masih mengusulkan napi yang lain untuk mengatasi jumlah yang hampir melebihi kapasitas Rutan.

“Jadi kami tetap mengusulkan sampai 30 Desember tahun ini yang hukumannya di bawah 2 Tahun untuk mendapatkan asimilasi rumah,” jelas Ka. Rutan.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membesuk keluarganya masih belum diperbolehkan, kecuali sekedar menitipkan barang.

“Kalau ada keperluan yang mendesak hal itu bisa dikomunikasikan kembali. Karena bukan tidak mungkin hal lain yang kira-kira ada unsur kemanusiaan dan memenuhi unsur keamanan insyaallah kita bisa dipenuhi, seperti izin keluar dari Rutan jadi tergantung kebutuhannya masing-masing,” tutupnya.