Foto: Ilustrasi
RENGAT|LIPUTAN12 – Dana Tunjangan Perumahan Anggota. DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Riau sejak periode 2014-2019 hingga periode sekarang diduga Fiktif. Pasalnya, anggaran itu diperuntukan untuk mengontrak rumah bagi 40 anggota DPRD Inhu. Namun mereka malah tinggal di rumah pribadinya. Sementara uang tersebut diterimanya tiap bulan.
Hal ini diungkapkan oleh B. Salim, Kepala Divisi Pembangunan LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) Inhu, Jumat (14/8/2020) di Rengat.
B. Salim memaparkan bahwa, sejak anggota dewan dari periode 2014-2019 silam, dan sejak periode saat ini 2019-2024 masih aman-aman saja tanpa tersentuh hukum.
Anggaran tersebut bebernya, tiap tahun dianggarkan Rp5,4 milyar tiap tahunnya. Maka jika satu periode lima tahun jadi total Rp27 milyar.
Modusnya saat ini diduga rumah kontrakan harus dipoto untuk persyaratan pencairan uang tunjangan perumahan tersebut. Padahal Poto itu diduga direkayasa seperti dugaan memoto salah satu rumah warga. Rumah ini seolah-olah rumah kontrakannya.
“Kami berencana melaporkan hal ini ke Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau agar semuanya jelas. Karena hal serupa di salah satu kabupate di Sumatra sudah dipenjara anggota dewannya dalam kasus ini,” tegas B. Salim.
Reporter: Harmaein
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020