LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Dampak situasi pandemi virus corona (Covid-19), Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun 2020 rencananya bakal di undur.
Hal itu menyusul keluarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 24 Maret 2020 Nomor 141/2577/SJ perihal saran penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
Awalnya pemerintah daerah memutuskan mengalihkan dana Pilkades dan Pilkada untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19. Namun untuk anggaran Pilkades tidak berubah Rp 7 Miliar diambil dari APBD tahun 2020. Karena Kemendagri meminta kepala Daerah untuk tidak mengalihkan anggaran Pilkades.
“Karena regulasinya Pilkada dan Pilkades ini berbeda. Maka, jelas anggarannya juga berbeda. Anggaran Pilkades tetap tidak ada perubahan. Jadi jika dibutuhkan, langsung bisa digunakan,” kata Ramli, Senin (27/4/2020).
Ramli menuturkan, apabila pandemi covid-19 ini segera berakhir, secara teknis Pilkades bisa digelar tahun ini, minimal Juni 2020. Jika tidak, kemungkinan besar pelaksanaan Pilkades serentak ditunda pada tahun 2021 mendatang.
“Jika awal Juni wabah covid-19 ini selesai, maka pelaksanaan pilkades akan kita pertimbangkan. Kalau sampai akhir Juni belum berakhir, kemungkinan akan berpotensi ditunda pada tahun berikutnya,” jelas mantan Kadinsos kabupaten Sumenep ini.
Ditambahkannya bahwa pelaksanaan Pilkades serentak merupakan kewajiban dari amanah Peraturan Bupati (Perbup) untuk dilaksanakan tahun 2020. Bahkan menurutnya secara teknis sudah tuntas tinggal melaksanakan saja.
“Amanah Perbup, pilkades serentak harus dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2026. Karena situasinya seperti ini, ya mau bagaimana lagi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Sumenep merupakan pertama kali yang menerapkan pelaksanaan Pilkades serentak sejak tahun 2013, dan terakhir digelar pada tahun 2019 lalu dengan jumlah desa yang melaksanakan sebanyak 226 dari 330 desa yang ada di Sumenep.