BOGOR|LIPUTAN12 – Sekitar 21 Spanduk dan Umbul-umbul liar dari berbagai ukuran yang terpasang di pohon-pohon di jalur penghijauan dan rambu-rambu lalu lintas dibongkar dan dibersihkan oleh petugas dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

“Pembongkaran dan pencabutan kita lakukan terhadap spanduk dan umbul-umbul liar yang pemasangannya menyalahi aturan,” ungkap Kasie Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Bidang Reklame DPKPP Kabupaten Bogor, Erwin Sugita kepada liputan12, Senin (6/9/2020).