SUMENEP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timir menggelar Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan tentang Cukai Rokok DBHCHT.

Diketahui, kegiatan sosialisasi itu dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/Pmk.07/tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Ini sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan upaya menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 bahwa peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy Sabtu (26/8/2023).

Dari tahun ke tahun, kata Dia, Pemkab Sumenep telah melakukan upaya pencegahan mulai dari mengumpulkan para stakeholder tingkat kecamatan, para pelaku usaha tembakau dan tokoh masyarakat. Bahkan, melakukan sosialisasi ke desa-desa.

“Tahun ini, kegiatan sosialisasi menyasar langsung kepada para pedagang toko eceran karena wewenang kami hanya di tingkat para pemilik toko eceran,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Kabupaten Sumenep masuk zona merah peredaran rokok ilegal. Ia berharao melalui sejumlah upaya pencegahan, termasuk sosialisasi, wilayahnya bisa keluar dari zona merah menjadi zona hijau.

“Mari bersama-sama kurangi peredaran dan penjualan rokok ilegal karena DBHCHT akan kembali pada kita sendiri dan akan menikmati oleh masyarakat,“ tuturnya.

Labih lanjut Laili menyampaikan, tahun ini Pemkab Sumenep menerima DBHCHT sekitar Rp 57 miliar. Dana tersebut digunakan untuk 3 bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menjelaskan, bahwa hasil cukai rokok masuk ke APBN untuk pembangunan negara.