Foto: AKP Widiarti, S.H., Kasub bag Humas Polres Sumenep (Dok. Kachonk/liputan12)

SUMENEP|LIPUTAN12 – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang menggelar panggung hiburan saat hajatan di masa pandemi covid-19 dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan Virus Corona. Mengingat kasus pasien positif Covid-19 di Kabupaten Sunenep Madura terus bertambah.

Kasubag Humas Polres Sumenep menyampaikan, saat ini Kabupaten Sumenep kembali masuk zona merah. Untuk itu masyarakat dihimbau agar tidak menggelar panggung hiburan saat hajatan, atau resepsi pernikahan dan sejenisnya.

“Resepsi pernikahan silahkan, yang penting jangan mengadakan hiburan, seperti sinden, orkes dan sejenisnya,” kata AKP Widiarti, Rabu (30/9/2020).

Menurut dia, seluruh jajaran Polsek sudah diperintahkan untuk memonitor dan melakukan upaya antisipasi agar masyarakat tidak menggelar acara hiburan yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan.

Semua itu dilakukan semata-mata untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini Sumenep sudah kembali masuk zona merah.

“Kami akan lakukan upaya seperti itu sampai kita betul-betul terbebas dari Covid-19,” kata Widi sapaan akrabnya.

“Jika masyarakat tetap tidak mengindahkan himbauan tersebut, lanjutnya, jajaran Kepolisian Polres Sumenep tidak segan-segan akan membubarkan hiburan tersebut,” tegas Widi.