BOGOR|LIPUTAN12 – Meski tata tertib dalam berkampanye sudah diatur dalam ketentuan yang ada yakni Peraturan Bupati (Perbub) No.66 Tahun 2020 tentang tata cara pada pelaksanaan pilkades, bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon tidak diperbolehkan berada pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, pemerintahan dan pendidikan.

Namun hal ini, tak diindahkan oleh salah satu calon kepala desa (cakades) yang memasang baliho tersebut di area tempat ibadah. Seperti terpantau di lapangan, salah satu calon kades Sanja dari incumbent memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut berada pada depan Musholah Darussalam RT 2/RW 5 Jalan Bina Marga Desa Sanja Kecamatan Citeureup.

Katim, Ketua Panitia Pilkades Sanja saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ia berkilah, jika kewenangan tersebut bukan pada panitia. Melainkan pada pengawas maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Itu kan di area bukan di dalam masjid. Saya kira itu kewenangannya juga ada pengawas maupun BPD,” kilahnya.

Reporter: tim/redaksi
Editor     : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020