PESAWARAN | LIPUTAN12 – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengikuti Sidang Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Sumpah /Janji Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari fraksi Nasdem masa Jabatan (2019-2024) di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin, 13 Februari 2023.

Dalam sambutannya Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan ucapan selamat kepada Drs. Sumaryono yang baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2019-2024, kiranya tanggung jawab yang dipercayakan kepada saudara dapat Desa jalankan dengan amanah. Dan kepada saudara bapak A. Gunawan.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas jasanya selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran semoga apa yang telah di berikan kepada Daerah ini senantiasa di perhitungkan oleh Allah SWT,” ujarnya.

Sebagai mitra dari pemerintah daerah, sambungnya, Anggota DPRD Pesawaran, merupakan satu kesatuan dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran, yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Namun kita sama-sama berkewajiban dalam mewujudkan tujuan mencapai masyarakat yang sejahterah.

“Untuk itu, sinergitas dan kerjasama baik yang telah terbentuk selama ini terus dijaga sehingga mewujudkan pemerintah yang baik, partisipatif, akuntabel, transparan dan responsif,” papar Dendi.

Disamping itu juga, dirinya berharap agar Bapak Drs Sumaryono sebagai wakil rakyat dapat berkerja sama dan saling mengisi untuk tercapai nya kesejahteraan masyarakat,

Dijelaskan Dendi, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.

Hal ini berarti lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu, diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat. Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik pihak eksekutif dan legislatif,” katanya.