JAKARTA I LIPUTAN12 - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengikuti Rapat Koordinasi Tanah dan Pengendalian Banjir dengan Menteri PUPR dan Menteri ATR/BPN pada Senin, 17 Maret 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Jakarta tersebut, bertujuan dalam upaya meningkatkan langkah komprehensif dalam mengoptimalkan penanganan bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, bahwa langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya bencana alam di wilayah-wilayah yang rawan, terutama yang berkaitan dengan masalah sungai dan sempadannya.

Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR/BPN juga mengungkapkan tiga keputusan utama yang akan segera diimplementasikan. Langkah pertama adalah penertiban seluruh badan sungai dan sempadan sungai yang ada. Menurutnya, jika di kawasan tersebut sudah ada bangunan dengan alas hak yang sah, maka akan dilakukan pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang.

"Data sementara menunjukkan ada sekitar 120 rumah yang terletak di bantaran Sungai Bekasi yang akan mendapat perhatian lebih lanjut," kata Menteri Nusron Wahid.

“Bagi yang tidak memiliki alas hak, akan dilakukan pendekatan yang manusiawi dengan prinsip kemanusiaan, memastikan tidak ada tindakan semena-mena terhadap warga setempat,” bebernya. 

Langkah kedua, lanjut Menteri, yakni penertiban sempadan Situ dan revitalisasi Situ. Ia menekankan pentingnya penertiban sempadan Situ dan revitalisasi Situ yang sudah punah. Berdasarkan data sementara, ada sekitar 32 Situ di wilayah Bekasi dan Bogor yang telah hilang. Situ-situ yang dulunya diklaim sebagai tanah timbul akan dikembalikan ke fungsi semula. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta mengurangi potensi bencana alam akibat perubahan tata ruang.

Langkah ketiga, mencakup revitalisasi sistem irigasi dan pembangunan bendungan untuk menanggulangi banjir. Proyek-proyek ini memerlukan pengadaan tanah yang harus melalui proses penetapan lokasi (penlok). Penlok untuk proyek strategis lintas kabupaten, seperti pembangunan bendungan dan normalisasi sungai, akan ditetapkan oleh Gubernur.

“Penlok diperkirakan dapat selesai pada pertengahan bulan April, sementara pengadaan tanah akan selesai pada akhir Mei. Proses pembangunan, baik itu untuk normalisasi sungai, tanggul, sempadan sungai, revitalisasi situ, maupun irigasi dan bendungan, diperkirakan dapat dimulai pada bulan Juni mendatang. Dengan komitmen ini, diharapkan bencana alam yang disebabkan oleh masalah tata ruang dan pengelolaan sungai dapat diminimalisir, serta mengurangi dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan,” beber Menteri ATR BPN.