KOTA BATU | LIPUTAN12 - Pesantren Rakyat menggelar kegiatan acara Kesepahaman Bersama serta Sarasehan Membangun Kesadaran Etika Sosial dan Hukum Atas Sumber Mata Air di Kota Batu, yang berlokasi di Jalan Lahor, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur pada Senin, 20 Mei 2024.
Kegiatan tersebut juga membahas terkait dengan ekosistem lingkungan, di mana maksud dan tujuannya untuk mempertahankan sumber mata air di 16 titik yang ada di seluruh wilayah Kota Batu, agar tidak menyusut di musim kemarau tiba.
Usai mengikuti kegiatan acara yang dimaksud, para peserta yang hadir dalam Sarasehan membubuhkan petisi tanda tangan sebagai bentuk dukungan dalam pelestarian ekosistem lingkungan dan sumber mata air.
Tak terkecuali Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batu Eko Sabdianto, A.Md. Par, yang juga turut serta membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungannya.
Eko Sabdianto mengungkapkan, terus terang kegiatan acara Sarasehan ini sangat menarik dan penting sekali, karena dalam melestarikan ekosistem lingkungan dan menjaga sumber mata air dibutuhkan mulai dari kesadaran diri kita sendiri.
"Tentunya, dalam hal ini memang dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas dari berbagai pihak, dengan tujuan untuk bersama-sama menjaga sumber mata air di Kota Batu, agar tidak menyusut," ujar Dian sapaan akrabnya.
Jurnalis yang telah lama berkecimpung sejak 2004 ini menambahkan, bahwa keberadaan sumber mata air sangat penting dalam mendukung kehidupan manusia dan ekosistem secara keseluruhan.
"Ya, itu seperti yang telah kita ketahui bersama, karena air memang memiliki peran yang sangat vital sekali terutama dalam kehidupan kita sehari-hari, contohnya saja kebutuhan seperti minum, mencuci, mandi, pertanian, dan industri serta berbagai aktivitas kita lainnya. Selain itu, air juga merupakan habitat bagi berbagai bentuk kehidupan bagi makhluk hidup, tak terkecuali juga termasuk flora dan fauna yang ada di hutan," kata Dian.
Menurutnya, peran sumber mata air yang vital peranannya akhirnya membuat pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya air, yang termaktum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004.
"Dalam regulasi tersebut tertulis, bahwa pengelolaan sumber daya air melibatkan aspek-aspek seperti perencanaan, pemantauan, dan evaluasi. Itu karena
Mengingat pentingnya air dalam kehidupan di bumi, maka dari itu penting bagi kita semua untuk melestarikan sumber mata air, dan pelestarian lingkungan yang ada di Kota Batu ini," papar Dian.