SUMENEP I liputan12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep merekomendasikan Koperasi Desa Merah Putih menggunakan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar sebagai mitra pengelolaan rekening kas.
Kebijakan ini bertujuan membangun sistem keuangan koperasi yang aman, terintegrasi, dan terkoneksi dengan layanan perbankan lokal.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa setiap koperasi wajib memiliki beberapa jenis rekening, meliputi rekening kas, rekening pinjaman, dan rekening pembayaran pinjaman.
“Untuk rekening kas, kami merekomendasikan agar koperasi memanfaatkan layanan BPRS Bhakti Sumekar,” ujarnya.
Sedangkan untuk rekening pinjaman dan pembayaran pinjaman, koperasi tetap berkoordinasi dengan bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah pusat, yaitu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ramli menegaskan, pemilihan BPRS Bhakti Sumekar tidak semata-mata karena statusnya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sumenep, tetapi juga karena jaringannya telah menjangkau seluruh kecamatan di wilayah yang dikenal sebagai Kota Keris.
“BPRS memiliki akses luas hingga desa-desa dan secara kelembagaan sudah siap. Untuk pinjaman tetap menyesuaikan penyalur bank, tetapi untuk kas harian, BPRS menjadi pilihan paling memungkinkan,” terangnya.
Ia berharap penataan sistem kas melalui BPRS dapat memperkuat perekonomian desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis gotong royong.
“Koperasi tidak akan hidup tanpa anggota. Oleh karena itu, kami meminta seluruh pengurus mulai sekarang aktif mengajak warga untuk bergabung menjadi anggota,” tutupnya.