BENER MERIAH|LIPUTAN12 – Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh melaksanakan rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama dengan Stakeholder terkait, yang berlangsung di Kantor Bupati Bener Meriah, pada Rabu (26/8/2020).
Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah pada kesempatan tersebut menyampaikan tentang pentingnya reforma agraria. Menurutnya, penyelenggaraan GTRA sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Selain itu juga menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” kata Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah.

Dalam rapat ini semua peserta memberikan tanggapannya terkait rencana pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Bener Meriah.
Sementara Asisten I Bidang pemerintahan Bener Meriah, Drs. Mukhlis dalam sambutannya menyebutkan bahwa, Kampung Wihni Durin merupakan desa “Dua Alam” karena bisa ditanami tanaman seperti di pesisir maupun di dataran tinggi.
“Dengan kondisi ini membuat Lahan di Kampung tersebut cocok ditanami kopi Arabika maupun kopi Robusta yang merupakan primadona dari Bener Meriah,” ujar Mukhlis.
Perlu diketahui, lanjut Asisten I Bidang Pemerintahan Bener Meriah, bahwasanya reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.