Foto: AKP Dhany Rahadian Basuki, S.Kom., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Sumenep (dok. Imam Kachonk/liputan12)
SUMENEP|LIPUTAN12 – Proses penyidikan dugaan perkara kasus beras oplosan oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut. Korp Bhayangkara masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk proses P21 alias berkas lengkap.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dhany Rahadian Basuki S.Kom, S.I.K., mengatakan, kasus beras oplosan memang seharusnya P21.
“Saat ini berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Harusnya memang P21 karena waktunya sudah lewat,” katanya saat ditemui Liputan12 di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2020).
Sesuai petunjuk Jaksa, penyidik Polres Sumenep telah melengkapi berkas tersebut dan sudah dikirim kembali kepada Kejari.
“Belum tahu ada petunjuk lagi dari Jaksa atau tidak,” ungkapnya.
Dengan begitu Polres Sumenep saat ini masih menunggu petunjuk dari Jaksa, apakah harus dilalukan perbaikan kembali atau dinyatakan lengkap (P21).
Saat ditanyakan tentang penyerahan tersangka dan barang bukti, Dhany menyampaikan, belum diketahui kapan karena masih nunggu petunjuk dari kejaksaan.
“Tersangka dan Barang bukti apakah harus di limpahkan secara berbarengan dengan berkas, apa akan di lakukan secara bertahap, kita nunggu petunjuk saja,” jelasnya.