SURABAYA I LIPUTAN12 - Penanganan perkara tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus bergulir, Setelah sebelumnya menetapkan empat orang tersangka, kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial NLA, pejabat Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

Langkah tersebut semakin menegaskan keseriusan Kejati Jatim dalam menuntaskan kasus korupsi yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,8 miliar lebih dari program bantuan rumah bagi masyarakat rendah.

Penetapan NLA (inisial) sebagai tersangka baru yang dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025, tertanggal Selasa, 4 November 2025. 

Dalam keterangan persnya, Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, SH, MH, menjelaskan bahwa NLA memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan validasi pencairan dana bantuan BSPS.

Namun dalam praktiknya, NLA diduga melakukan pungutan pembohong (Pungli) sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari praktik tersebut, NLA menerima total uang sebesar Rp325 juta, yang diserahkan oleh Saksi berinisial RP Selaku Kordinator Kabupaten dalam Program tersebut.

“Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik ​​telah melakukan penyitaan terhadap uang Rp325 juta dari tersangka NLA, dan saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI,” ujar Aspidsus Wagiyo dalam keterangan resminya.

NLA kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 4 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, untuk memperlancar proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Liputan12.id pada pertengahan Oktober 2025 lalu, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka awal dalam kasus yang sama, yaitu: RP, Koordinator Kabupaten Program BSPS, serta tiga tenaga fasilitator lapangan berinisial AAS, WM, dan HW.

Keempatnya telah ditahan di Rutan Kejati Jatim Surabaya sejak Oktober 2025 setelah penyidik ​​menemukan bukti kuat adanya keterlibatan dalam penyimpangan pelaksanaan program BSPS Tahun Anggaran 2024.