SANANA|LIPUTAN12 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Mangoli dan Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah.

Rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 112 ayat (2) huruf (d), di mana lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Ketua Bawaslu Kepsul Iwan Duwila menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu, dari 6 TPS ditemukan 34 pendamping yang coblos mewakili 35 pemilih disabilitas.

Seperti di TPS 1 ditemukan 3 pemilih yang diwakili 3 pendamping, mereka adalah IS mewakili RU, MU mewakili HF dan BK mewakili RU. Di TPS 2 ditemukan IS setelah mencoblos atas dirinya kemudian mewakili HM dan US, sedangkan NS mewakili BU, AU mewakili MS, UK mewakili NS dan AM mewakili KM.

“Jadi, ada 5 pendamping mewakili 6 pemilih disabilitas,” ungkap Iwan, kepada awak media di kantor Bawaslu Kepsul Desa Waipa, Senin (14/12/2020).

Menurut Iwan, di TPS 3 ditemukan RA mewakili JM, SS mewakili JA, HS mewakili HU, HU mewakili SU, SU mewakili JS, JM mewakili IM dan SS mewakili HS. Jumlahnya ada 7 pendamping mewakili 7 pemilih disabilitas.

Untuk TPS 4 ditemukan US coblos mewakili JN, NJ mewakili HJ, ES mewakili HS, RT mewakili SS dan IS mewakili BS. Jadi 5 pendamping mewakili 5 pemilih disabilitas.

Sedangkan TPS 5 ditemukan 8 pendamping mewakili 8 pemilih disabilitas, Mereka adalah NU mewakili UU, RU mewakili RS, SSS mewakili HM, KS mewakili JU, RM mewakili AM, BS mewakili MT, ST mewakili BT dan AY mewakili SS.

Sementara, lanjut Iwan, di TPS 1 Desa Waitulia ditemukan AL mewakili HU, HU mewakili JU, TT mewakili SU, SU mewakili ARU, UU mewakili HU dan DU mewakili HU.