BOGOR | LIPUTAN12 – Perjalanan panjang demokratisasi di Indonesia terus berjalan, perjalanan panjang memperkuat sistem demokrasi melalui perbaikan terus menerus untuk mewujudkan demorasi subtansial, bagian dari perbaikan tersebut adalah rangkaian sejarah perbaikan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), berbagai bentuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum ini adalah salah satunya dengan meperkokoh hadirnya lembaga pengawas pemilihan umum agar dapat mewujudkan pemilihan yang demokrastis.
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi dengan kedaulatan berada di tangan rakyat, yang kemudain kedaulatan tersebut diimplementasikan melalui penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana pergantian kekuasaan, maka hal yang sangat baik dan patut diberikan apresiasi bila semua pihak untuk terus memperbaiki penyelengaraan pemilu tersebut.
Secara bersama-sama kita menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu merupakan hal yang paling penting untuk masa depan demokrasai Indonesia, bahwa Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Pemilu yang langsung umum bebas rahasia (Luber) dan jujur serta adil (Jurdil) di mata para pembentuk undang-undang hanya mungkin terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas, profesionaltas dan akuntabilitas.
Rangkaian sejarah panjang menuju lembaga pengawasan bersifat permanen, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) pada dasarnya adalah organisasi yang dilahirkan dalam proses yang sangatlah panjang. Menurut sejarahnya, organisasi pengawas pemilu baru dikenal pada Pemilu Tahun 1982, sekalipun Pemilu pertama di Indonesia sudah dilaksanakan sejak Tahun 1955.
Dikutip dari buku Nuansa Pemilihan Umum di Indonesia yang disusun KPU, pada Pemilu tahun 1982 pengawasan dilakukan suatu lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980. Pengawas Pemilu dilakukan oleh Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu Pusat (Panwaslakpus), Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu Tingkat I (Panwaslak I), Panitia Pengawas Pemilu Tingkat II (Panwaslak II), dan Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslakcam).
Sekalipun awalnya kemunculan lembaga pengawas Pemilu yang diakibatkan ketidakpuasan atas pelaksanaan Pemilu tahun 1977, fungsi pengawasan dengan organisasi resmi yang khusus untuk mengawasi pemilu tetap menjadi kurang jelas karena struktur organisasinya menjadikan lembaga pengawas ini sekedar subordinat dari kepanitiaan penyelenggara Pemilu yang bernama Panwaslak Pemilu.
Kedudukan lembaga pengawas Pemilu mulai menguat sejak Reformasi 1998, tepatnya Ketika dilangsungkan Pemilu 1999. Saat itu Lembaga Pengawas Pemilu menjadi organisasi yang mandiri, yang keanggotaannya meliputi unsur nonpartisan, seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi non pemerinatah.
Selanjutnya, pada Pemilu tahun 2004, Panitia Pengawas Pemilu (PPP) menjadi bagian penyelenggaraan Pemilu yang proses pembentukannya di tingkat Pusat dilakukan oleh KPU. PPP juga bertanggung jawab kepada KPU. Namun, hubungan PPP di tingkat pusat dengan PPP di daerah sampai tingkat kecamatan tetap bersifat hirarkis.