SUMENEP I LIPUTAN12 - Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin kepegawaian akibat tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan.
Proses absensi ASN pada hari pertama masuk kerja dilakukan secara digital. Kemudiam, ASN diwajibkan mengisi kehadiran berdasarkan dua sistem.
Pertama, melalui pelacakan titik koordinat lokasi tempat kerja masing-masing ASN.
Kedua, bagi ASN serta pejabat yang diundang dalam apel, menggunakan titik koordinat halaman Kantor Bupati Sumenep.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Miftahul Arifin menyatakan, bahwa dari total 2.095 ASN yang terdaftar, sebanyak 2.005 orang hadir tepat waktu.
"Sebanyak 180 ASN tercatat tidak hadir. Rinciannya, 29 orang sakit, 9 izin, 13 cuti, dan 129 sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor," jelasnya, Selasa (15/4/2025).
Namun demikian, ditemukan 10 ASN yang absen tanpa keterangan jelas. Dari jumlah tersebut, lima ASN telah memasuki tahap penjatuhan sanksi karena dianggap tidak mematuhi aturan kehadiran yang berlaku.
Berikut unit kerja ASN yang dikenai proses sanksi disiplin:
- 3 orang berasal dari Sekretariat Daerah