SUMENEP I LIPUTAN12 - Rumah Sakit Umum Daerah dr. H.Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep mengambil langkah strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dengan menerapkan kebijakan kompensasi bagi pasien yang menerima layanan di bawah standar.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi pelayanan publik dalam menjamin hak pasien atas pelayanan yang aman, profesional, dan berkualitas, sekaligus menjadi instrumen evaluasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Direktur RSUDMA Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes., menegaskan bahwa setiap ketidaksesuaian pelayanan harus disikapi secara serius melalui evaluasi internal serta pemberian penghargaan yang adil kepada pasien.
“Setiap pelayanan yang tidak sesuai standar wajib menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk memastikan pasien mendapatkan keadilan sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, kompensasi diberikan berdasarkan tingkat ketidaksesuaian layanan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan serta hak pasien.
“Kompensasi tidak selalu berbentuk materi. Bentuknya dapat berupa permohonan maaf resmi, penjelasan terbuka, maupun prioritas lanjutan pelayanan sesuai kondisi dan kebutuhan pasien,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan membangun budaya profesionalisme di seluruh lini pelayanan kesehatan RSUDMA.
“Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa seluruh tenaga kesehatan harus bekerja sesuai prosedur operasional standar. Pelayanan yang berkualitas hanya dapat terwujud melalui disiplin, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap standar,” tegasnya.
Selain itu, RSUDMA juga membuka ruang pengaduan dan evaluasi publik sebagai bagian dari sistem peningkatan mutu secara layanan berkelanjutan.

