SUMENEP I LIPUTAN12 - Politisi PDIP sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Nia Kurnia Fauzi, menginisiasi terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Kami berharap perempuan di Sumenep berani bersuara dan mendukung DPRD Sumenep menginisiasi Raperda PKDRT sebagai langkah untuk menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya, di Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Madura.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih rentan terjadi, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun lembaga pemerintah,” tegasnya.
Dengan begitu, ia juga mengajak masyarakat, terutama aktivis perempuan, untuk meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak perempuan dan anak.
“Pencegahan kekerasan ini membutuhkan peran aktif semua pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat,” ujar Istri Calon Bupati Sumenep ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Ketua LKKNU Sumenep, Raudlatun, menyambut baik inisiatif tersebut.
“Kami sangat mendukung karena Raperda ini penting untuk perlindungan anak dan perempuan. Jika Raperda ini ada, ormas bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep yang layak anak,” tandasnya.
Tak hanya itu, Raudlatun juga menegaskan bahwa LKKNU akan mengawal inisiatif ini hingga Raperda PKDRT terealisasi.

