LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menggelar Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung, di Sasana Baharuddin Lopa, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jum’at (28/02/2020).
Tiga pejabat Eselon I Kejaksaan mengalami perubahan, yakni Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), kini menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menempati posisi M. Adi Toegarisman yang memasuki purna tugas atau masa pensiun.
Kemudian, posisi Jampidum yang ditinggalkan Ali Mukartono kini diisi pejabat baru yakni Dr. Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung. Dan Inspektur V di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Mangihut Sinaga dilantik menjadi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Staf Ahli Jaksa Agung bukanlah sekedar sebagai upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi.
Melainkan, sebagai momen bersama untuk mengingat dan menyadari kembali akan kewajiban dan tanggung jawab besar, untuk senantiasa meningkatkan kinerja positif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.
Seraya mengucapkan selamat kepada Ali Mukartono, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Sunarta, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Mangihut Sinaga, selaku Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan yang baru saja dilantik, Jaksa Agung Burhanuddin menitipkan sejumlah poin penting kepada pejabat baru untuk dilaksanakan pada jabatan yang baru.
“Saya yakin penempatan saudara-saudara pada jabatan-jabatan tersebut mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” tutur Burhanuddin.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini melanjutkan beberapa penekanan tugas yang harus dilaksanakan.
“Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, rumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif, namun juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif. Terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari,” tuturnya.