LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, Madura, Jawa Timur Gelar Aksi unjuk rasa di depan Polres Sumenep, Jumat (13/3/2020).
Aksi tersebut, menuntut pihak kepolisian setempat, agar mempercepat proses penyidikan dan segera menangkap pelaku pengoplos beras yang dilakukan UD. Yudhatama di Jalan Merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan/Kota Sumenep, yang telah dilakukan penggerebekan, pada Rabu (26/2/2020) lalu.

Mahasiswa dengan tegas menyampaikan di depan Kepolisian setempat bahwa kasus tersebut sejatinya telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tidak hanya itu, mereka juga telah melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, namun hingga hari ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.
Ketua DPC GMNI Sumenep, Maskiyatun menyampaikan, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada banyak atau oknum yang terlibat dan berpotensi menjadi tersangka, dan juga tidak bisa dihindari kasus tersebut terjadi di desa lain dan berkelanjutan jika tidak dikawal ketat oleh pihak yang berwenang.
“Polres Sumenep sampai hari ini belum bisa menentukan tersangka pengoplos beras tersebut,” tegas Maskiyatun saat berorasi di depan Mapolres sumenep.
Maka dari itu, agar tidak terjadi penindasan manusia antar manusia, penindasan bangsa antar bangsa. DPC GMNI Sumenep menuntut :
1. Usut tuntas oknum pengoplos beras yang terjalin kerjasama dengan agen atau e-Warong pada program Sembako atau BPNT.
2. Kami menuntut Polres Sumenep untuk lebih giat dalam dan tidak terkesan lamban dalam menangani kasus oplos beras BPNT yang dilakukan oknum yang merugikan rakyat.