Foto: Pencanangan Eskternal Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) secara virtual di Aceh Jaya, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Selasa (22/09/2020).
ACEH JAYA|LIPUTAN12 – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Jaya menggelar acara Pencanangan Eskternal Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) secara virtual di Aceh Jaya, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Selasa (22/09/2020).
Hal itu untuk mengakselerasi tercapainya tujuan dari Reformasi Birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Selain diikuti oleh suluruh ASN dan PPNPN di jajaran Kantor Pertanahan Kab. Aceh Jaya, acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Jaya yang diwakili oleh Bapak Asisten I Mustafa Ramadhan, S.Sos., sedangkan unsur Forkopimda dan para PPAT di Kabupaten Aceh Jaya serta Kepala Kantor Wilayah Provinsi Aceh mengikuti acara tersebut secara virtual.

Foto: Yasril, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya, Yasril, S.H., M. H. dalam laporannya menyampaikan bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khusunya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dasar hukum pencanangan pembangunan Zona Integritas telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri ATR/ BPN Nomor 149/40.1/I/2018 tentang Pembangunan Zona Integritas,” papar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya dalam laporannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Agustyarsyah, S.SiT., S.H., M.P. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencanangan zona integritas dijajaran BPN, merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam perwujudan reformasi birokrasi.