LIPUTAN12.ID|BEKASI – Advokat muda dari law office Onggang Napitu and partners ini, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin, 24 Februari 2020 lalu dengan Nomor Perkara: 88/Pdt.G/2020/Pn Bks. Dari Keterangan Kuasa Hukum para pengugat pada Kamis, (18/3/2020) perkara ini akan di gelar di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam gugatan itu yang diajukan kuasa hukum terdiri dari Onggang Napitu bersama Irvan Ricky dan Louis Jauhari Sitinjak, yang mewakili para Penggugat I sampai VI, yakni dari Ahmad Zarkasih, H. Maskur, Hj Soliha, Al Jufri, Ahmad Juanda dan Siti Nurhabibah.
“Bagaimana mungkin para ahli waris yang nota bane sebagai pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 2005 lalu, harus gigit jari. Dikarenakan ada sertifikat yang timbul diatas tanah mereka tersebut,” ucap Onggang.
Menurut dia, sertifikat Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah ini, diduga cacat hukum. Karena setelah ditelusurin, dalam penerbitannya diduga tercantum atas nama Maemunah, bukan Nj Halimah, dimana diatas tanah itu sedang dibangun Perumahan dengan nama, Bumi Sakinah 2. Mereka ikut dalam objek gugatan sebagai Tergugat, PT Buana Media Nusantara, PT Mutiara Auction dan ahli waris Almarhum Nissan, atas objek tanah seluas 37.893 meter di Bekasi.
Selain mengugat para Tergugat, menurut Louis Jauhari Sitinjak dalam gugatannya itu, menyertakan delapan pihak sebagai turut Tergugat. Seperti Kantor Pejabat Lelang Kelas II F.X. Tri Sumaryanto SH MH Wilayah Jabatan Bekasi, Karawang, Purwakarta & Subang.
Selain itu, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bekasi, Dinas Tata Kota Kabupaten Bekasi, Kecamatan Taruma Jaya, Desa Pahlawan Setia, Bank Tabungan Negara (BTN) Pusat, dan Kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
LEGAL STANDING
Bahwa legal standing atau dasar hukum dalam gugatannya itu, kata Onggang karena perbuatan para tergugat yang diduga cacat hukum, karena telah melakukan PMH, terkait pembuatan sertifikat diatas atas objek tanah milik klien tersebut.
“Kedudukan legal standing dan kepentingan hukum para Penggugat atas Objek tanah seluas 37.893 meter itu, berdasarkan empat Akta Jual Beli (AJB) yang berada didaerah Tambun, Kabupaten Bekasi,” ujar Onggang di kantornya, daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara tadi.