BOGOR | LIPUTAN12 – Penyedia jasa pembangunan rehabilitasi ruang kelas SDN Kaumpandak 02, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diduga mengabaikan keselamatan pekerja. Pasalnya, dari pantauan awak media di lapangan pada Senin (11/10/2021), tidak ada satupun dari pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD.
APD yang baik dan lengkap, seperti Helm safety, Sepatu boots, Rompi dan Sarung tangan, seharusnya disediakan kontraktor untuk keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan.
Rehabilitasi ruang kelas SDN Kaumpandak 02 tersebut, dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Lestari Makmur Gemilang, bertindak sebagai konsultan pengawas CV. Surya Cipta Lestari dengan masa pelaksanaan mulai tanggal 02 September sampai 30 November 2021, dan menghabiskan anggaran sebesar Rp 811.000.000,- (delapan ratus sebelas juta rupiah) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Untuk diketahui, pemakaian APD merupakan hal yang wajib diterapkan dalam suatu manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal (12), di mana terdapat lima (5) kewajiban tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:
1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta pegawai/pengawas keselamatan kerja.
2. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja dimana persyaratan K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang bisa
dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pada BAB III pasal 3 ayat (1) huruf (a,f,h,n,p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja. Pasal 13 yang berbunyi “Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.”
Dalam Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, juga dijelaskan pentingnya K3 bagi para pekerja di lapangan.