SUMENEP I LIPUTAN12 - Sebanyak 50 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep periode 2024-2029 telah resmi diambil sumpah dan janji jabatan, di Pendopo Keraton Sumenep, Rabu (21/08/2024).
Pelantikan wakil rakyat itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, No.100.3.3.1/755/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2024-2029.
Pada Sidang Paripurna Istimewa pengucapan sumpah/janji itu dilakukan serah terima jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, dari Hamid Ali Munir kepada pimpinan DPRD sementara, Zainal Arifin dan Dul Siam.
Untuk diketahui, Pelantikan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Yuli Purnomosidi, sedangkan dari 50 anggota DPRD itu sebanyak 25 orang adalah wajah baru dan sisanya 25 orang wajah lama.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan, momentum pengucapan sumpah janji merupakan peristiwa sakral bagi setiap anggota DPRD terpilih untuk menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
“Saat ini, anggota DPRD menghadapi tantangan yang tidak ringan, tetapi memikul tanggung jawab lebih berat, salah satunya rencana pembangunan daerah untuk kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja,” Terangnya.
Apalagi perkembangan teknologi informasi semakin pesat, karena berdampak terhadap sendi kehidupan masyarakat, semisal dalam dunia usaha sehingga sebagian masyarakat berbelanja secara online.
Karena itu, perubahan dunia usaha dari konvensional ke dunia digital ini, membutuhkan perhatian serius untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil dan pasar rakyat tetap eksis menjadi pusat perbelanjaan masyarakat.
“Anggota DPRD harus mampu merancang peraturan daerah yang mengarahkan perubahan sosial ke arah ideal sebagai landasan gerak pembangunan, untuk mengantisipasi dampak negatifnya bagi masyarakat,” ujarnya.