SUMENEP | LIPUTAN12 - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Kick Off Meeting Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaksanaan selama empat hari mulai tanggal 11-12 Juni 2024 dan tanggal 25-26 Juni 2024.
Kegiatan Kick Off Meeting Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Penyampaian LKPM dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi, dan diikuti oleh 240 orang peserta.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman serta menciptakan semangat kepatuhan kepada para pelaku usaha tentang proses perizinan berusaha dan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usahanya.
“Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya mempertimbangkan faktor risiko dalam aktivitas usahanya,” kata Abd. Rahman Riadi saat membuka kegiatan di Hotel Bahgraf, Selasa (11/6/2024).
Dengan kegiatan ini diharapkan proses pengendalian dan pengawasan kegiatan penanaman modal secara efektif, efisien dan berkelanjutan, sehingga terlaksana progres signifikan dalam peningkatan dan pencapaian target realisasi penanaman modal yang berkualitas.
“Kami berkomitmen untuk memberikan fasilitasi kepada para pelaku usaha dalam rangka meningkatkan investasi dan perekonomian Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
“DPMPTSP pada kegiatan ini mengusung tema Pelaku Usaha Patuh, Investasi Meningkat, Ekonomi Masyarakat Bangkit,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, semua pelaku usaha mampu melaksanakan kegiatan usahanya dengan mudah dan semakin maju, serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dari aspek perizinan.
“Para pelaku usaha diharapkan memperbaharui segala bentuk dokumen izin usahanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah (OSS RBA),” bebernya.