BOGOR I LIPUTAN12 - Polres Bogor berkolaborasi dengan Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan 9 orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Hal ini disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar konferensi pers di Lapangan Apel Mako Polres Bogor pada Jumat, 9 Mei 2025.
Turut hadir dalam gelar konferensi pers, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara serta Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 9 orang pelaku diamankan. Mereka diduga terlibat dalam aksi pemerasan, perampasan, hingga pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang.
"Tidak hanya itu, sebagian pelaku juga terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kapolres menambahkan, dari tangan para pelaku, polisi menyita 109 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1 unit kendaraan roda empat (R4). Rinciannya, 82 unit R2 diamankan dari wilayah hukum Polres Bogor, serta 26 unit R2 dan 1 unit R4 dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
"Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi plat nomor kendaraan, kunci sepeda motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, dan uang hasil pemerasan sebesar Rp76,5 juta," jelasnya.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menghentikan pengendara motor secara paksa dan mengaku sebagai petugas leasing. Korban kemudian dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan.
"Setelah kendaraan dikuasai, para pelaku menyimpan unit hasil rampasan di gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara," papar Kapolres Bogor.