SUMENEP | LIPUTAN12 - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur pelestarian budaya dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Regulasi tersebut dinilai belum secara tegas menjamin prinsip keadilan, keberpihakan, serta perlindungan nyata bagi UMKM lokal, khususnya pelaku usaha skala mikro.

Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, menegaskan bahwa UMKM selama ini sering dijadikan jargon pembangunan daerah. Namun dalam praktik kebijakan, justru sering menjadi kelompok yang paling rentan terpinggirkan oleh kepentingan modal besar.

“Secara normatif Perbup 67 Tahun 2025 memang berbicara tentang penataan dan pengembangan UMKM.Tetapi secara substansi, kami melihat masih ada celah ketimpangan. Kebijakan ini rawan merugikan pelaku usaha bermodal kuat dan mengabaikan UMKM kecil yang sejatinya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Sumenep,” tegas Faishol.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang secara eksplisit mengamanatkan prinsip keadilan, keberpihakan, dan perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil sebagai fondasi ekonomi nasional.

HMI juga menilai Perbup tersebut belum memberikan jaminan yang jelas terkait keadilan akses, baik dalam pendampingan usaha, distribusi program, maupun ruang pemasaran produk UMKM lokal.

“UMKM Mall yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi pemberdayaan jelas tidak cukup. Tanpa mekanisme yang tegas, ASN atau PNS yang jumlahnya mencapai sekitar 20 ribu orang bisa saja mengakses produk UMKM dari luar daerah. Ini berpotensi menggerus peluang UMKM lokal jika tidak diatur secara ketat dan berpihak,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, Faishol menyoroti lemahnya pengaturan terkait mekanisme pengawasan dan keberpihakan kebijakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep. 

Ia menilai, tanpa instrumen pengawasan yang kuat dan terukur, Perbup berisiko tersebut hanya menjadi regulasi administratif tanpa berdampak signifikan bagi kesejahteraan pelaku UMKM.