Foto: Ilustrasi, Gedung Mahkamah Agung RI
RENGAT|LIPUTAN12 – Pengembalian kerugian negara oleh 20 orang pelakunya, baik yang sudah pensiun maupun yang masih aktif sebagai ASN/PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali dipertanyakan.
Pasalnya, hingga APBD Inhu 2017 atas audit BPK Riau tahun 2018 lalu hanya satu orang mantan Bupati Inhu, Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM yang mengembalikan sesuai dengan disposisi ya Rp500 juta.
Seperti yang diterangkan salah seorang penggiat LSM di daerah ini, Jumari, Jumat (14/8/2020) di Rengat.
Jumari membeberkan bahwa, kasbon kelompok mantan Bupati Thamsir semula memang Rp45,9 milyar dari jumlah Kasbon seluruhnya Rp116 milyar.
Kasbon itu terdiri dari Kelompok SKPD, Kelompok anggota DPRD , Kelompok Rekanan dan Kelompok Mantan Bupati Thamsir
Pada Kelompok mantan Bupati Thamsir baru satu orang Thamsir Rachman yang sedang menjalankan pidana penjara. Sementara 19 orang lainnya masih menghirup udara segar.
Dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 336.K/Pid. Sus/2014 di antaranya menyatakan bahwa, di antara mereka yakni Nurhadi, Abdulah Sani dan Indriansah tidak pernah jadi tersangka maupun jadi terdakwa.
Saat ini jelasnya, Nurhadi sebagai pegawai di Inspektorat Pemkab Inhu. Sedangkan Indriansyah alias Inca sebagai pegawai di Setelan Inhu.

