Foto: Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep (dok. Kachonk/liputan12)

SUMENEP|LIPUTAN12 – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli mengatakan berdasarkan dinamika regulasi dari kementerian dalam negeri pada tahun 2021 mendatang akan menggelar Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 86 desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Pilkades serentak akan digelar pada tahun 2021 berdasarkan peraturan kemendagri nomor 72 maka perbub kita wajib melakukan penyusaian yang bersandar pada peraturan kemendagri,” ungkal Moh. Ramli saat ditemu liputan12.id di ruang kerjanya, Senin (14/12/2020).

Secara teknis, lanjutnya, pelaksanaan Pilkades tahun 2021 tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan protokol kesehatan (Prokes).

“Jadi, kami harus menyesuaikan regulasi dengan konsekuensinya berdampak pada anggaran sarana prasana protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, mantan Kepala Dinas Sosial Sumenep ini memaparkan bahwa, untuk teknisnya pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan pada tahun 2021 tetap mengacu pada peraturan Bupati (perbub) Nomor 54 tahun 2019.

“Seperti syarat calon kepala Desa tetap tidak berubah,” tandasnya.

Sekedar informasi, Pilkades serentak tahun 2021 direncanakan akan dilaksanakan paling awal bulan april atau bulan Juli. Sedangkan jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak berjumlah 86 Desa, baik daratan maupun kepulauan.

Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditujukan kepada seluruh bupati atau walikota se Indonesia terkait penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak atau Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW).