BOGOR | LIPUTAN12 – Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan angkat bicara terkait beredarnya opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan Ayah sejuta anak yakni inisial SH (32) tahun, yang merasa dirinya tidak bersalah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Opini yang beredar bahwa tersangka TPPO yang mengatakan bahwa dirinya tidak merasa bersalah, tidaklah benar,” ungkap AKP Siswo Tarigan dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa dari hasil penyidikan terhadap tersangka SH ini, dirinya mengakui perbuatannya salah, yang mana tindakan pelaku ini tidak dibenarkan karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, seperti adanya praktik adopsi ilegal, pengangkatan anak tanpa adanya assessment dari dinas sosial dan tanpa penetapan pengadilan ialah melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan pelanggaran lain terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial.

“Ditambah lagi sebelum pengangkatan anak, tersangka ini telah mematok harga sebesar Rp15 juta untuk orang tua yang ingin mengadopsi dengan alasan sebagai pengganti biaya persalinan, yang mana faktanya biaya persalinan tersebut telah di tanggung sepenuhnya oleh BPJS,” jelas AKP Siswo Tarigan.

“Jadi, kami pastikan opini yang berkembang ini tidaklah benar, dalam penanganan kasus ini kami bekerja secara objektif berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti, serta penetapan tersangka SH ini pun dalam penyidikan yang kita lakukan sudah memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” tegasnya.

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id