BATU | LIPUTAN12 — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Kerja (Raker) bertajuk “Strategi Penguatan Media Siber di Era Disrupsi Teknologi” di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Senin (15/12/2025).

Raker tersebut menjadi forum strategi bagi pengurus dan anggota SMSI Sumenep untuk menguraikan langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran media siber agar tetap profesional, berdaya saing, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Sekitar 60 persen pengurus dan anggota SMSI Kabupaten Sumenep hadir dan terlibat aktif dalam setiap sesi pembahasan. Pembahasannya terfokus pada praktik praktik jurnalistik yang sehat, beretika, serta taat pada regulasi dan hukum pers.

Ketua SMSI Kabupaten Sumenep, Wahyudi, menegaskan bahwa Raker bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum konsolidasi untuk menyatukan visi dan arah gerak media siber di Sumenep dalam menghadapi tantangan era digital.

“Raker ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen media siber agar tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Wahyudi di sela kegiatan.

Ia menyampaikan, saat ini SMSI Kabupaten Sumenep menaungi sebanyak 18 perusahaan media siber. Keberadaan tersebut diharapkan menjadi kekuatan kolektif dalam menghadirkan informasi yang berimbang, edukatif, serta berpihak pada kepentingan publik.

“Media yang tergabung dalam SMSI harus menjadi corong informasi yang sehat, sekaligus berperan aktif mengangkat potensi lokal Sumenep agar dikenal lebih luas,” katanya.

Menurut Wahyudi, tantangan media siber tidak hanya terletak pada kecepatan penyajian informasi, tetapi juga pada akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas perusahaan dan kualitas sumber daya manusia menjadi perhatian utama dalam Raker tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa SMSI secara organisatoris tidak membatasi keanggotaan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SMSI, khususnya Pasal 18 poin B.