LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Terbetik berita bahwa telah beredar Sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) palsu atau dipalsukan yang dimuat di media pwi.or.id dan beberapa media lainnya, tertanggal hari ini, Sabtu 2 Mei 2020. Berita itu kemudian langsung viral di berbagai media sosial dan jejaring komunikasi WhatsApp group. Fenomena unik ini menarik perhatian tokoh pers Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA.
Baca di sini: HATI-HATI, BEREDAR SERTIFIKAT UKW PALSU (https://www.pwi.or.id/detail/568/Hati-hati-Beredar-Sertifikat-UKW-Palsu)
Tidak jelas benar pihak mana yang telah dengan sangat berani memalsukan sertifikat UKW keluaran organisasi pers bangkotan itu. Dari informasi yang dapat disimak pada situs milik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di atas, tidak terlihat nama pemilik sertifikat (karena ditutup spidol–red). Namun, jelas tertulis di sertifikat tentang tempat dan waktu pelaksanaan uji kompetensi, yakni di Jakarta, pada tanggal 19-20 Oktober 2019. Sertifikat UKW yang ditandatangani oleh Ketua PWI, Atal S Depari, dan (mantan) Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, ini dikeluarkan pada 19 November 2019.
Sertifikat UKW jenjang Wartawan Muda yang diterbitkan untuk seseorang kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu, diklaim palsu oleh Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga.
“PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018 dan karenanya tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut,” demikian tulis berita di situs PWI dimaksud.
Ritonga kemudian menegaskan bahwa sertifikat itu palsu. “Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers,” kata Rajab Ritonga, sebagaimana dikutip dari situs yang sama di atas.
Menanggapi kasus tersebut, Wilson berkomentar ringan, menganjurkan agar pihak yang merasa dirugikan melapor ke pihak berwajib.
“Saran saya ke PWI, jika merasa dirugikan dengan aksi pemalsuan ini, lapor Polisi saja,” ujar Wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Wilson yang selama ini dikenal publik sangat gigih membela ratusan ribu wartawan yang termarginalkan dan terzolimi oleh Dewan Pers melalui kebijakan UKW itu, kemudian melanjutkan bahwa pelaporan ke pihak berwajib akan lebih baik, sekaligus membuka pintu bagi aparat untuk mengusut praktek ilegal di balik sertifikasi kompetensi wartawan tersebut.