KOTA BOGOR | LIPUTAN12 – Penyedia jasa proyek pembangunan perluasan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pasalnya, dari pantauan awak media di lapangan pada Jumat (25/11/2022), tidak adanya satupun pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD).

APD yang baik dan lengkap, seperti Helm safety, Sepatu boots, Rompi dan Sarung tangan, seharusnya disediakan penyedia jasa untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.

Selain itu, terpantau juga plang atau papan proyek sudah tidak lagi terpasang atau terlihat di lokasi kerja. Terkait hal ini, Wahyu salah seorang pekerja, saat ditanya, Ia mengatakan, bahwa papan proyek dipindahkan ke depan.

“Dipindahkan ke depan, pak,” jawab Wahyu.

Namun, pada kenyataannya, plang proyek tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi kerja. Hal itu diduga untuk menghindari sorotan waktu pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai tepat waktu, dari waktu masa pelaksanaan 100 hari kelender yang tinggal beberapa hari lagi.

Tentunya, hal ini sangatlah disayangkan karena lokasi proyek yang hanya beberapa langkah saja dari Kantor Dinas PUPR Kota Bogor.

Fungsi kontrol dari pihak DPUPR Kota Bogor patut dipertanyakan. Bahkan, saat di lokasi juga ada konsultan pengawasnya.

Untuk diketahui, pemakaian APD merupakan hal yang wajib diterapkan dalam suatu manajemen K3 di tempat kerja. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal (12), di mana terdapat lima (5) kewajiban tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, juga dijelaskan