SANANA|LIPUTAN12 – Mengawali Rapat Pleno Terbuka Hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, saksi dari paslon nomor urut 02, Zadi-Imam telah mengajukan Form Keberatan dan menolak semua hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Saksi dari paslon 02, Fataha Fataruba menyampaikan PPK Sulabesi Tengah tidak mengikuti prosedur pleno sesuai dengan Per-KPU No 18 dan 19 tahun 2020.

“Setelah membuka kotak dan menghitung form C hasil pleno, di sini terdapat banyak kejanggalan termasuk TPS 001 Desa Manaf, dua TPS Desa Bega dan beberapa di TPS Desa Waiman yang angka di antara pengguna hak pilih dan pengguna surat suara,” ungkap Fataha Fataruba kepada liputan12 di depan Kantor Camat Sulabesi Tengah Desa Waiboga, Jum’at (11/12/2020).

Menurut Ketua Garda Nasdem Kepsul ini, dari saksi paslon 02 Zadi-Imam di Desa Waiboga Juga ada banyak pemilih siluman yang memberikan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 yang menggunakan e-KTP, untuk sementara pleno masi diskorsing tapi kami akan mengacu kepada formulir temua ksusus untuk Desa Waiboga.

“Karena itu menurut kami itu dia terstruktur masa pemilih yang e-KTPnya di luar bisa menggunakan hak pilihnya di desa Waiboga, di sini kami sesali dan mengharapkan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, agar merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sulabesi Tengah dan Kami menolak semua hasil rekapitulasi tingkat kecamatan sesulabesi Tengah,” ujarnya.

“Baru pembukaan sudah masukan form keberatan dan nanti di penutupan pleno akan dimasukan form keberatan yang kedua secarah kolektif nanti dirincikan item-peritem, olehnya itu saksi Zadi-Imam menolah seluruh rangkaiyan hasil pleno PPK se-kecamatan Sulabesi Tengah,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Panwascam Sulabesi Tengah, Said Buamona mengatakan, kalau di Waoboga dan Suamole belum ini, jadi kita belum bisa masuk ke situ, tapi kalau dari Manaf sampai ke Waiman, yang ada selisih-selisih dari jumlah hak pilih tadi. Saya kira terkait dengan saksi ajukan form keberatan itu hala yang sangat wajar sekali karena di atur dalam Per-KPU Nomor 19 tahun 2020.

“Yang seharusnya teman-teman di PPK ini harus mempelajari dan seharusnya menindaklanjuti itu misalnya ada beda-beda angka begitu maka harus dibuktikan kesalahannya dimana,” jelas said.

Lanjut Said, kita dari Panwascam juga agak kesal dengan sikap teman-teman dari PPK karena tidak mengakomodir apa yang kita sarankan tadi.