JAKARTA | liputan12 – Penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) memantik perhatian publik.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memastikan langkah Kementerian Keuangan itu sah secara hukum, namun mengingatkan agar uang jumbo tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi rakyat.
Ditegaskannya, dasar hukum penempatan dana itu jelas tertuang dalam Undang-Undang APBN 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada bendahara negara untuk mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya di lembaga keuangan tertentu, selain Bank Indonesia.
“Kalau soal legalitas, tidak ada yang memuat. Landasannya ada di Undang-Undang APBN 2025. Jadi, tidak ada masalah hukum,” ujar ujaran asal Madura itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa persoalan utama bukan lagi soal aturan, melainkan bagaimana dana Rp 200 triliun tersebut bisa menjadi mesin penggerak perekonomian.
“Isunya sekarang bermanfaat. Dana sebesar itu harus meningkatkan produktivitas, menjaga daya beli, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyalurkan dana Rp 200 triliun itu ke lima bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan tersebut diterapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai langkah ini krusial untuk memperkuat likuiditas perbankan agar penyaluran kredit ke sektor produktif semakin deras.
"Dana Rp 200 triliun sudah masuk ke sistem perbankan. Mungkin awalnya bank masih mencari arah, tapi perlahan kredit akan mengalir ke sektor produktif. Dengan begitu, perekonomian bisa bergerak lebih cepat," ujar Purbaya, Jumat (12/9/2025).