Asep Mulyana Sudrajat, S.H.
Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bogor

BOGOR|LIPUTAN12 – Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghadapi sejumlah persoalan di masa pandemi covid-19, salah satunya penurunan angka penjualan. UMKM di masa pandemi ini memiliki berbagai masalah, seperti penurunan penjualan, permodalan, distribusi terhambat, kesulitan bahan baku, produksi menurun dan PHK buruh.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan upaya memulihkan keberlangsungan UMKM. Strategi yang dilakukan, yaitu pemberian stimulus kepada UMKM dan koperasi, berikut Bantuan Langsung Tunai (BLT) usaha ultra mikro dan mikro. Selanjutnya, restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro dan restrukturisasi kredit untuk koperasi melalui Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB).

Pemerintah Pusat melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor memberikan Banpres Usaha Mikro tersebut senilai Rp 2,4 juta yang akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil Banpres tersebut akan menambah skema insentif yang selama ini telah diberikan termasuk subsidi bunga, insentif pajak UMKM, kredit modal kerja, serta penempatan dana di perbankan untuk UMKM.

Pemerintah menargetkan 12 juta usaha mikro dan kecil penerima bantuan, dengan bantuan tersebut akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima. Menteri Koperasi dan UKM, Program ini sudah mulai disalurkan sejak 17 Agustus lalu. Target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp22 triliun. Pada tahap awal, BanPres Poduktif tersebut telah disalurkan kepada 1 juta penerima manfaat bekerja sama dengan BRI dan BNI. BRI telah menyalurkan BanPres Produktif kepada 683.528 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp1,64 triliun, sementara BNI telah menyalurkan kepada 316.472 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp760 miliar. Hingga 19 Agustus 2020 lalu, BanPres Produktif tersebut telah disalurkan di 34 provinsi untuk 1 juta penerima manfaat di tahap awal dengan total yang telah disalurkan mencapai Rp2,4 triliun.

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
  5. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Adapun calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Pengusul BPUM tersebut termasuk dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur kredit pemerintah. Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima. Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut.

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor mengingatkan para pengelola koperasi dan pelaku usaha untuk tidak menjadikan tren revolusi industri 4.0 sebagai beban. Sebaliknya, koperasi harus memanfaatkan tren digitalisasi untuk tetap dapat eksis.