LIPUTAN12.ID|BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan, satuan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bogor telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan seluruh satuan Gugus tugas untuk pematangan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.
“Hal itu kita lakukan setelah adanya ketetapan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bahwa daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) disetujui untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Ade Yasin kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020) malam.
Seperti dikutip dari laman media bogorupdate.com, Bupati Ade Yasin meminta, agar langkah-langkah yang sudah dilakukan dan masih berjalan terkait pencegahan Covid-19 tetap harus dimaksimalkan.
“Siaga Corona di level Kampung dan RW Siaga harus diperketat. Begitu juga dengan sosialisasi pentingnya Sosial Distancing dan Physical Distancing serta protokol pencegahan harus terus dilaksanakan,” Pintanya.
Ditambahkannya, untuk melawan wabah covid-19, pemerintah Kabupaten Bogor sudah mencanangkan Gerakan Satu Masker Satu Warga (SAMARGA).
“Untuk itu saya meminta kepada semua Kepala Desa, Instansi, Perusahaan, Organisasi dan para dermawan untuk ikut serta dalam Donasi Masker dalam upaya membantu ketersediaan masker Warga Kabupaten Bogor,” harapnya.
“Ia juga menyatakan, bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tutur Ade Yasin.
Dalam keterangan tertulisnya, Ade Yasin juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi pedoman saat diberlakukannya PSBB, sebagai berikut:
A. Peliburan sekolah dan tempat kerja, pengecualian bagi kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan Gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.